PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Telah TERBIT !

Akhirnya PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan TELAH TERBIT! | foto: infocitrabaru.blogspot.com
Kabar gembira sepertinya dirasakan oleh para pustakawan, aktivis serta pemerhati di bidang dunia perpustakaan. Hal ini dikarenakan Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi tentang Pelaksanaan dari UU No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan telah TERBIT!. Peraturan Pemerintah tersebut lebih lengkapnya yaitu PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
 
Dengan diterbitkanya PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, itu berarti bisa berfungsi sebagai PENGUAT dari UU No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Jika pada sebelumnya banyak pihak selalu beralasan bahwa dikeluarkanya UU No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan kurang lengkap dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat sebelum dikeluarkanya PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tersebut.

Sebagaimana kita tahu bahwa Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang.

Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang.  Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

Semoga saja dengan sudah DITERBITKANYA PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, semua pihak dimanapun berada harus melaksanakan semua isi dari UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tanpa alasan apapun.

Setelah diterbitkanya PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Pihak pemerintah diharapkan juga harus benar-benar mengawasi pelaksanaan dari UU No. 43 Tahun 2007 serta memberikan sanksi TEGAS terhadap mereka yang melanggar dan tidak melaksanakan UU No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan  sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.

0 comments:

Post a Comment

Sebelum anda memberi komentar, silahkan masuk dengan menggunakan akun google atau URL openID anda agar kami dapat lebih mudah membalas komentar anda, terimakasih.