Akhirnya PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan TELAH TERBIT! | foto: infocitrabaru.blogspot.com |
Kabar gembira
sepertinya dirasakan oleh para pustakawan, aktivis serta pemerhati di
bidang dunia perpustakaan. Hal ini dikarenakan Peraturan Pemerintah (PP)
yang berisi tentang Pelaksanaan dari UU No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan telah TERBIT!. Peraturan Pemerintah tersebut lebih lengkapnya yaitu PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
Dengan diterbitkanya PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, itu berarti bisa berfungsi sebagai PENGUAT dari UU No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Jika pada sebelumnya banyak pihak selalu
beralasan bahwa dikeluarkanya UU No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
kurang lengkap dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat sebelum
dikeluarkanya PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tersebut.
Sebagaimana kita tahu bahwa Peraturan
Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di
Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi
untuk menjalankan Undang-Undang.
Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan
Pemerintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut
hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang. Peraturan
Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Semoga saja dengan sudah DITERBITKANYA PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, semua pihak dimanapun berada harus melaksanakan semua isi dari UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tanpa alasan apapun.
Setelah diterbitkanya PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
Pihak pemerintah diharapkan juga harus benar-benar mengawasi
pelaksanaan dari UU No. 43 Tahun 2007 serta memberikan sanksi TEGAS
terhadap mereka yang melanggar dan tidak melaksanakan UU No 43 Tahun
2007 Tentang Perpustakaan sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
0 comments:
Post a Comment
Sebelum anda memberi komentar, silahkan masuk dengan menggunakan akun google atau URL openID anda agar kami dapat lebih mudah membalas komentar anda, terimakasih.